Pengurusan Akta Kelahiran

January 27, 2009 at 08:28 (Uncategorized)

Sekedar ingin berbagi..

Tanggal 1 Januari 2009 lalu saya dikaruniai seorang anak laki-laki yang memang sudah kami dambakan. Setelah mengurus semua keperluan maka tibalah saatnya saya mengurus akta kelahiran. Ayah saya diantaranya sudah mengingatkan untuk mengurus akta kelahiran ini sejak jauh-jauh hari, tapi nyatanya saya baru bisa mengurusnya pada tangal 14 Januar 2009, telat memang tapi belum sampai pada batas akhir.

Setelah meminta surat keterangan dari RT dan RW saya pergi ke kantor kelurahan. Di kantor RT dan RT saya memberikan masing-masing Rp 5.000,- walaupun mereka tidak berani meminta. Umumnya masyarakat di wilayah sini sudah memahami, bahwa paling tidak harus memberi sebesar itu dan saya memberi dengan nilai minimal. Alasananya sederhana saja, kan kasihan mereka bersusah payah mengurus warga selama ini jadi biarlah kita memberikan sekedarnya. Tapi ini sudah menjadi semacam konvensi di masayarakat kita.

Kantor kelurahan Kebayoran Lama Utara meminta Rp 15.000,- setelah salah satu staf perempuan selesai mengetikkan surat pengantarnya untuk ke suku dinas kependudukan dan catatan sipil Jakarta Selatan. Kalo di kelurahan memang petugas yang meminta dengan mengatakan:

“Biayanya lima belas ribu” tanpa ada kejelasan biaya itu untuk apa.

Tapi ada hal lain yang menarik saat saya mengurusnya di kelurahan, surat yang telah diketik oleh stafnya deberikan pada saya dan saya disuruh ke lantai atas untuk meminta tanda tangan kepada lurah atau wakilnya. Setelah saya ke lantai atas ternyata pak wakil lurah sedang berada di bawah, kemudian saya temui di lantai bawah. Saya segera temui pak wakil lurah dengan membawa berkas yang diberikan. Berikut dialognya.

“Permisi pak, mau minta tanda tangan…” saya mendekat sambil menyodorkan berkas yang harus ditanda tangan.

Pak wakil lurah terlihat sedang BeTe, sambil duduk di bangku dan memegang sebatang rokok jisamsu kalau tidak salah. Melihat saya mendekat segera ia menoleh dan menanyakan.

“Punya korek nggak?” seraya menunjukkan sebatang rokok yang dipegang sebagai tanda koreknya akan digunakan untuk menyulut rokok tersebut.

“Wah, nggak punya pak…” jawabku dengan nada agak kebingungan. Aneh ya, ini kan di kantor kelurahan, dan lagi yang merokok itu wakil lurah, apakah kantor kelurahan tidak termasuk tempat yang dilarang merokok?

Singkat cerita aku sampai di kantor disdukcapil jakarta Selatan di bilangan Blok-A sana. Di sini saya dikenakan biaya Rp 45.000,- dengan kata-kata yang sama.

“Biayanya Empat Puluh Lima Ribu” begitu kata petugasnya. Entah buat apa… Ia katakan akta kelahiran akan selesa dalam waktu dua minggu. Dan hari ini tepat dua minggu yang dijanjikan. Tapi ternyata akta kelahiran untuk putra saya belum selesai juga. Padahal saya sudah ijin sama kantor untuk datang telat karena mau ambil akta dulu. Jadi ngga enak ma atasan karena disuruh dateng lagi minggu depan. Artinya saya harus ijin telat lagi minggu depan.

Fiuuh…

Advertisement

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.